Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sungai Urip Sumoharjo, Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, akhirnya Polisi berhasil menangkap RA (21), warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang merupakan ibu kandung dari anak yang dibuanganya di aliran sungai urip sumoharjo, beberapa hari lalu.
RA (21) yang berprofesi sebagai pramuniaga di sebuah toko elektronik, ditangkap petugas pada Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib di rumah kakak kandung RA (21) yang terletak di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembuangan bayi di sungai urip sumoharjo berbekal dari kaos merah bertuliskan COSMOS yang digunakan oleh RA (21) untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai.
“Berbekal kaos itu, kita telusuri, alhamdulillah kita nemui titik terang kasus pembuangan bayi tersebut” ungkap Kompol Warsito, pada Sabtu (02/03/2024) malam.
Warsito menjelaskan RA (21) melakukan persalinan anak kandungannya yang berjenis kelamin perempuan secara mandiri seorang diri di dalam kamar mandi rumah kakak kandung RA (21), Saat berhasil mengeluarkan sang bayi, RA (21) mencoba mengangkat si jabang bayi dengan mengambil kaki bayi tersebut, namun pegangan tangan RA (21) terlepas sehingga bayi masuk kedalam ember yang berisikan air, setelah diangkat bayi sudah tidak bernyawa.
Melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa, kemudian RA (21) menaruh bayi tersebut ke dalam baskom warna putih dengan dibalut menggunakan kaos warna merah bertuliskan “COSMOS”, Selanjutnya RA (21) keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastic warna hitam serta dustbag warna abu abu.
Didalam kamar mandi kemudian RA (21) langsung memasukan mayat bayi yang sudah dibalut ptongan baju merah ke dalam plastic hitam dan dustbag, kemudian disimpan oleh RA (21) di ruang kamar solat rumah.
“Jadi mayat bayi di simpan oleh RA (21) selama 2 hari di ruang kamar solat rumah kakak kandungnya” Ungkap Kompol Warsito.
Warsito menambahkan pada hari Rabu, (28/02/2024), sekira jam 08.00 Wib, RA (21) membawa mayat bayi yang sudah dibungkus menggunakan sepeda motor kemudian dibuang oleh RA (21) di sungai Urip Sumoharjo.
“Dibuang ke sungai urip, karena sejalur dengan arah tempat RA (21) bekerja, jadi sekalian berangkat kerja” beber Warsito.
Saat ini RA (21) masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi dibagian kandungannya.
“Ya saat ini pelaku RA (21) masih dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara” Ujar Kompol Warsito.
Selain menangkap pelaku RA (21), petugas juga menyita 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah yang terdapat tulisan ” COSMOS”, 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.
Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.(*)