RAT KSP Kopdit Mekar Sai Tahun Buku 2024 Sukses Digelar, Pemprov Lampung Beri Apresiasi

BANDARLAMPUNG –Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Mekar Sai sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024, dan Rapat Anggota Khusus (RAK) yang digelar di Swissbell Hotel Bandar Lampung, Minggu 23 Februari 2025.

Secara resmi RAT dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Yudith Gunawan.

KSP Kopdit Mekar Sai

Secara resmi RAT KSP Kopdit Mekar Sai dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Yudith Gunawan.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung itu menyampaikan apresiasi terhadap diselenggarakannya RAT KSP Kopdit Mekar Sai.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya, dan menghaturkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus, Badan pengawas serta anggota KSP Kopdit Mekar Sai dapat menyelenggarakan RAT tepat waktu, sesuai dengan amanah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ucapnya.

Kadis menambahkan, dari laporan Pertanggungjawaban pengurus yang diterima jumlah anggota mengalami peningkatan, SHU naik sebesar 0,02 % dan kami berharap agar rapat ini dapat dijadikan momentum untuk mengevaluasi pengelolaan usaha, sebagai wujud Pelaksanaan program kerja Tahun Buku 2024 dan sekaligus pemantapan program kerja Tahun 2025.

Sudah hampir 2 tahun kita disibukkan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang antara lain mengatur pelaksanaan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi.

Penilaian ini untuk mengidentifikasi usaha simpan pinjam bersifat tertutup atau terbuka, yang nantinya Koperasi bersifat terbuka melayani masyarakat yang bukan anggota Koperasi (open loop) diberikan kesempatan untuk mengubah layanan usaha dan tata kelola usahanya menjadi usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat melayani anggota internal koperasi /tertutup (Close loop) sampai dengan Juni 2024, sehingga saat pada bulan Juli tahun 2024 sampai dengan 11 Januari 2025 diharapkan telah menjadi Koperasi yang bersifat tertutup, dalam hal ini Koperasi telah melakukan self deklarasi /pernyataan secara mandiri untuk layanan usaha simpan pinjamnya bersifat tertutup/terbuka.

Setelah itu koperasi dapat melakukan pembenahan pembenahan baik secara usaha, tata kelola maupun kelembagaannya.

Selanjutnya bagi Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (open loop) wajib memiliki perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dan wajib melaksanakan ketentuan tata kelola usaha yang pengawasannya langsung dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk pengurusan perizinan usaha ke Otoritas Jasa Keuangan dapat dilakukan oleh Koperasi dari bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2025.

Dalam rangka pelaksanaannya terhadap beberapa kewajiban dan kondisi saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023, yang isinya antara lain sebagai berikut:

1. Koperasi menyelenggaraan RAT paling lambat 6 (enam bulan setelah tahun buku lampau/tutup tahun buku).

2. Koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 (lima ratus) orang, dapat melaksanakan rapat anggota dengan menggunakan sistem kelompok yang diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga / Peraturan Khusus.

3. Bagi Koperasi yang telah memiliki kemampuan dan perangkat teknologi informasi yang memadai dapat melaksanakan RAT melalui media elektronik dengan memanfaatkan media telekonferensi, konferensi video, atau sarana media elektronik lainya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam RAT.

4. Penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara berani dan/atau luring yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

5. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) /Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan pinjam (USP) /Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp.5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) dalam 1(satu) tahun wajib diaudit oleh akuntan publik kantor dari akuntan publik yang dan tidak dalam masa sanksi/pembekuan oleh yang meriwayatkan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

6. Koperasi diminta segera melaporkan hasil keputusan RAT paling lambat 1(satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan RAT kepada kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas yang membidangi Koperasi dam usaha kecil dan menengah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.

“Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga Allah SWT Meridhoi usaha kita dalam memberdayakan dan mengembangkan koperasi, demi Terwujudnya Kesejahteraan Anggota.
Selamat melaksanakan buku 2024.” Rapat Anggota Tahunan,” tutupnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus KSP Kopdit Mekar Sai, Andreas Muhi Pukau mengatakan, memperkuat Prinsip-prinsip Koperasi untuk Keberlanjutan di Era Digital menjadi tema yang diangkat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku (TB) 2024 KSP Kopdit Mekar Sai tahun ini.

RAT diikuti oleh 450 orang anggota dan undangan. Tema ini sangat relevan bagi Mekar Sai yang tahun ini baru saja memperingati berdirinya 33 tahun yang lalu.

Koperasi selalu berlandaskan prinsip keanggotaan yang terbuka dan sukarela.

Seluruh anggota ikut terlibat dalam pengelolaan koperasi secara demokratis. Tidak boleh ada diskriminasi atau pengecualian yang dilakukan dalam kerja maupun pelayanan koperasi.

“Hal itu juga yang terus diupayakan untuk diterapkan dan dikembangkan dalam KSP Kopdit Mekar Sai hingga saat ini. Prinsip koperasi harus lebih kuat dibangun dan ditegakkan terlebih karena saat ini kita hidup dalam era digital serba online yang memudahkan kerja sekaligus bisa menggerus nilai-nilai kemanusiaan,” tandas Andre.

Andre mengingatkan tentang regenerasi yang harus berjalan di semua koperasi khususnya Mekar Sai. Keberlanjutan koperasi mutlak harus dijadikan perhatian, terlebih saat RAT kali ini.

“Regenerasi harus memperhatikan kelanggengan koperasi. Kompetensi, integritas dan komitmen wajib menjadi modal pengurus pengawas di era digital ini. Prinsip dan nilai-nilai koperasi menjadi landasan yang mendasari setiap keputusan dalam organisasi, bukan kepentingan pribadi.” lanjut Andre.

Ia juga menjelaskan, saat ini KSP Kopdit Mekar Sai telah menyatakan secara mandiri sebagai koperasi close loop dan telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi para pengurus dan pengawas yang bekerja. Beberapa tempat layanan dibuka secara rutin selain di kantor pusat untuk mendekatkan diri pada anggota. Semuanya itu difokuskan untuk melayani 22.407 orang anggota yang ada di berbagai daerah di Provinsi Lampung, dengan aset Rp 552.075.177.724.

Keunggulan KSP Kopdit Mekar Sai pada layanan digital menjadi salah satu fasilitas bagi anggota.

Dengan menggunakan Sakti.link, anggota Mekar Sai bisa melakukan transaksi dari berbagai tempat, bukan hanya untuk cek saldo tabungan dan simpanan, tapi juga untuk transfer dana ke bank atau antar anggota, pembelian pulsa, pembayaran listrik dan telpon, dan sebagainya.

“Semangat menjadi sahabat dan melayani, masih terus digaungkan sebagai sapaan bagi semua anggota,”tutupnya. 

Perlu diketahui, pada hari ini terdapat dua agenda kegiatan yang digelar KSP Kopdit Mekar Sai, yakni RAT dan RAK.

Rapat Anggota Khusus (RAK) diadakan untuk memilih Kepengurusan yang baru.

Rapat Anggota Khusus (RAK) KSP Kopdit Mekar Sai di Swissbell Hotel Bandar, Minggu 23 Februari 2025
Rapat Anggota Khusus (RAK) KSP Kopdit Mekar Sai di Swissbell Hotel Bandar, Minggu 23 Februari 2025

Rapat Anggota Khusus (RAK) akan diselenggarakan secara langsung untuk memilih lima pengurus dan tiga pengawas periode 2025 – 2027.