Kemenkumham Lampung Selenggarakan Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Bandarlampung,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menggelar rangkaian acara pada Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024, yang diselenggarakan di halaman Kantor Kemenkumham Lampung, Jum’at (26/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pada Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Lampung khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.

Sejak tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai World Intellectual Property Day (Hari Kekayaan Intelektual Sedunia).

“Indonesia sendiri telah menjadi anggota WIPO sejak tanggal 18 Desember 1979 dan didaulat sebagai koordinator WIPO di negara-negara Asia Pasifik sejak tahun 2017,” jelasnya.

Ditambahkannya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan penjuru sistem Pendidikan dan Pelatihan mendirikan Terintegrasi nasional keanggotaan Indonesia pada organisasi WIPO.

“Sebagai penjuru, Kemenkumham selalu berpartisipasi aktif pada berbagai pertemuan-pertemuan WIPO dan turut serta dalam pembentukan rezim hukum Internasional di bidang Kekayaan Intelektual, baik di tingkat regional ASEAN maupun internasional melalui General Assembly WIPO termasuk dalam hal peran Indonesia sebagai anggota Auditor Eksternal WIPO periode tahun 2024-2029,” paparnya.

Dalam pemaparannya, Delima Sorta menjelaskan, untuk tahun 2024, WIPO memilih tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yaitu “Intellectual Property and Sustainable Development Goals : Building Our Future with Innovation and Creativity” (Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan : Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas).

“Hari Peringatan KI Sedunia Tahun 2024 merupakan momentum untuk mendorong dan memperkuat solusi inovatif dan kreatif dalam membangun masa depan bersama melalui eksplorasi Kekayaan Intelektual,” imbuhnya.

Berdasarkan data DGIP.GO.ID di Provinsi Lampung terdapat 10.728 Kekayaan Intelektual yang telah dicatatkan atau didaftarkan berupa Merek, Paten, Indikasi Geografis, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

“Hal ini menunjukan bahwa masyarakat saat ini semakin kreatif dan inovatif dalam berkarya di era tekhnologi digital 5.0,” tambahnya.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat di Provinsi Lampung mengenai pentingnya pengembangan ekosistem kekayaan intelektual dan inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Salah satu wujud konkret upaya Kanwil Kemenkumham Lampung dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya peran Kekayaan Intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas, diselenggarakan berbagai kegiatan yaitu, Podcast Hari Kl Sedunia yang bertema “Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia bagi Pembangunan Sistem KI di Tanah Air : Perlindungan Hak Merek Bagi Pelaku Usaha” dengan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Ketua Sentra KI Universitas Tulang Bawang.

Selain itu, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang dilaksanakan di 2 (dua) tempat yaitu SMAN 10 Bandar Lampung dan SMKN 3 Bandar Lampung. Kegiatan RuKI ini adalah kegiatan mengajar di SMA dan SMK untuk menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan Intelektual sejak dini.

Layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). MIC atau Klinik Kekayaan Intelektual bergerak yang ya memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, dan layanan penelusuran bagi masyakarat yang diselenggarakan di 2 tempat yaitu, Tanggamus Expo Tahun 2024, dan Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

KIBER (KI Bergerak), Program ini merupakan inisiasi dari Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mendekatkan layanan ke masyarakat. Sebagaimana kita ketahui Provinsi Lampung terdiri dari 15 Kabupaten/Kota dengan jarak tempuh terjauh dari Bandar Lampung ke Kabupaten Pesisir Barat yaitu 231 KM (kurang lebih 7 Jam).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus melakukan berbagai inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik guna memberikan arti bagi pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung.

“Marilah kita bersama-sama menciptakan Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung sebagai tempat untuk berkarya, berinovasi dan berkreasi,” pungkasnya. (*)