Wakil Rektor Universitas Lampung Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., diberhentikan dengan hormat.
Hal itu diketahui dari siaran pers Unila yang diterima oleh redaksi media online suryasumatera.com, pada Selasa (27/2/2024).
Berikut isi siaran pers terkait pemberhentiannya:
Bersama ini, perlu disampaikan keterangan sekaligus klarifikasi mengenai pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila).
Sesuai dengan Statuta Unila Pasal 52 menyebutkan “Dosen di lingkungan
Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.”
Jadi, tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila, maka telah diterbitkan Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung dengan isi memberhentikan dengan hormat:
Nama: Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D.,
NIP:198101042003121001
Sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung dengan
ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Selanjutnya, Rektor Universitas Lampung mengeluarkan Surat Perintah
Pelaksana Tugas nomor 2638/UN26/KP/2024 yang kemudian memerintahkan kepada:
Nama: Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., NIP: 197608212000032001
Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung, menjabat juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung.
Demikian penjelasan dari Unila. Semoga bermanfaat bagi masyarakat.
Bandar Lampung, 26 Februari 2024, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM)
Budi Sutomo., SSi, MSi,