Revisi Aturan Pajak Pringsewu, Kanwil Kemenkum Lampung Minta Pemkab Perkuat Substansi

Mediatorlampung – Kanwil Kemenkum Lampung mengarahkan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk menyempurnakan ulang draf Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (27/8/2026).

Langkah ini diambil dalam rapat harmonisasi untuk memastikan perombakan regulasi lokal tersebut benar-benar presisi dan mematuhi catatan evaluasi Kementerian Keuangan.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang digelar di Ruang Rapat Andan Jejama ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara.

Diskusi tersebut menghadirkan jajaran Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Pringsewu, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir HK, menyampaikan bahwa pengajuan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dipicu oleh terbitnya Surat Rekomendasi Evaluasi Kemenkeu RI Nomor: S-143/PK/PK.5/2025 per 10 Juli 2025. Perubahan sejumlah pasal diperlukan guna menyesuaikan materi hukum daerah dengan arahan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Laila Yunara menggarisbawahi pentingnya pendalaman konsep dan perbaikan teknis penulisan.

Ia menegaskan bahwa kekuatan substansi aturan sangat menentukan efektivitas penerapan di lapangan sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi publik.

Penegasan serupa disampaikan Perancang Ahli Madya, Dina M. Sirait, yang mengingatkan agar materi Ranperda dikunci pada keselarasan dengan peraturan sektoral dan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan rancangan aturan harus disiplin mengikuti kaidah teknis agar tidak memicu pertentangan hukum.

Atas dasar pembahasan tersebut, rapat harmonisasi menyepakati pengembalian draf Ranperda kepada pihak pemrakarsa.

Pemkab Pringsewu diminta menyusun ulang bagian substansi sesuai rekomendasi sebelum melangkah ke tahap pengesahan berikutnya.