Lamteng — Jum’at, 10 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang diwakili oleh Sutan Revo Althariq, S.H., M.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda penting, yaitu:
Penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta
Penyampaian hasil evaluasi Gubernur Lampung atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disempurnakan.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sinergi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum, diharapkan proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.


<