Kabid Rehsos Dinsos Lampung Yulya Elva Hadiri Konpers Pengungkapan Kasus TPPO di Polda Lampung, Dua Orang Jadi Tersangka

Kabid Rehsos Yulya Elva (paling kanan) Hadiri Konpers Pengungkapan Kasus TPPO di Polda Lampung, Senin (22/1/2024)

BANDARLAMPUNG — Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Yulya Elva A.Ks hadir dalam konpers yang digelar Ditreskrimum Polda Lampung, terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berlangsung di ruang Subdit IV Renakta Polda Lampung, Senin (22/1/2024).

Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
serta berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Kabid Rehsos Dinsos Lampung Yulya Elva A.Ks menjelaskan, Dinas Sosial Provinsi Lampung merupakan bagian dari Gugus Tugas Tindak Kekerasan, TPPO dan PMI non prosedural.

Sesuai kewenangannya, Dinsos Lampung melalui Bidang Rehsos, Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang, melakukan penanganan rehabilitasi sosial terhadap korban yang memerlukan trauma healing, yang dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), sampai kepada reunifikasi kepada keluarga (pemulangan), serta bimbingan lanjut dan pemberdayaan korban, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Rumah Perlindungan dan Trauma Center atau RPTC sendiri adalah suatu unit yang memberikan pelayanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tindak kekerasan yang dilaksanakan secara terpadu dan komperhensif.

“Dalam penanganannya Dinsos Lampung berkoordinasi dengan stake holder terkait diantaranya Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Lampung, Disnaker Lampung, Polda Lampung, juga Dinas Sosial Kabupaten/Kota,” ujar Elva, saat ditemui usai Konpers.

Sementara itu, Dalam confrence pers tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, adapun identitas kedua pelaku yakni SG (37) warga Lampung timur dan SS (43) merupakan warga Bandung, Jawa Barat.

“Pada sekira bulan april tahun 2023 lalu, SG melakukan perekrutan terhadap RZ korban dari dugaan TPPO untuk diberangkatkan ke negara Taiwan” Ucap Umi

Bulan april tahun 2023 sampai bulan November 2023, kata Umi calon pekerja RZ sudah melengkapi semua berkas dan persyaratan yang diminta oleh SG yang awalnya akan diberangkatkan, namun hingga bulan november tahun 2023 tidak juga dipanggil.

Sambung Umi, tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan dan tersangka SG langsung menawarkan kepada RZ ada pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming gajih sebesar Rp. 23.000.000,- perbulan.

“Dengan proses mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan oleh RZ Rp. 50.000.000,- yang diserahkan secara bertahap” Ujar Umi saat di Polda Lampung

Selanjutnya RZ dan tersangka SG dan SS pergi ke bandara Soekarno Hatta. Mereka kemudian bertemu dengan TN untuk menitipkan AW dan NY yang akan diberangkatkan ke Jeju, Korea Selatan. Tersangka SG dan SS berangkat bersama.

”Kemudian ke lima orang tersebut dilakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan, Lalu ke lima orang tersebut menyatakan bahwa mereka akan berlibur, tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan),” terang Umi.

“Lalu kelima orang tersebut langsung diamankan ke ruang isolasi sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 oleh pihak imigrasi Korea Selatan yang selanjutnya dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.

Dalam melakukan tindak pidana tersebut tersangka diduga sudah merekrut dan memberangkatkan CPMI dengan jalur Non prosedural.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 (lima) buah paspor, 10 (sepuluh) lembar tiket Boarding Pass, 2 (dua) unit Hanphone merk Oppo A16 warna Biru Tua dan merk Vivo Y15S warna biru, 3 (tiga) lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, 4 (empat) lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group an. korban RZ dan tersangka SS.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).