Mediatorlampung.com, KOTABUMI — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Utara membenarkan bahwa pelayanan penanganan medis terhadap pasien di Rumah Sakit (RS) Maria Regina Kotabumi telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya pelanggaran etika. Hal tersebut ditegaskan usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara terkait persoalan pelayanan dan isu dugaan kesalahan pemberian obat, Jumat (9/10/2026).
Rapat yang menghadirkan jajaran direksi serta tim medis rumah sakit, perwakilan IDI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan dinas terkait ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman isu yang beredar di tengah masyarakat.
IDI Lampura: Pelayanan Sesuai Prosedur, Ajak Masyarakat Dukung Faskes
Usai menghadiri RDP, Ketua IDI Lampung Utara, Dian Maulidi, menegaskan bahwa penanganan medis yang dilakukan oleh tim medis di RS Maria Regina sudah dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan terhadap fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Lampung Utara.
“Kehadiran rumah sakit di daerah kita ini sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, mari kita dukung bersama-sama agar rumah sakit yang ada di Lampung Utara dapat terus melangkah pasti, memberikan pelayanan yang optimal, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat ke depan,” tutur Dian Maulidi.
Ketua DPRD Lampura: Tidak Ada Pelanggaran SOP dan Isu Salah Obat Tidak Terbukti
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan teknis dari para ahli dan lembaga berwenang yang hadir, tuduhan mengenai kesalahan pemberian obat maupun pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) tidak terbukti.
“Alhamdulillah, setelah kita mendengar pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten, dijelaskan bahwasanya pertama, tidak terjadi pelanggaran SOP. Terkait isu pasien meninggal karena salah pemberian obat, hal itu tidak ditemukan. Pihak berwenang telah menjelaskan secara teknis bahwa kondisi pasien saat tiba di rumah sakit memang sudah dalam keadaan tensi sangat tinggi dan denyut jantung yang sangat lemah,” jelas Yusrizal.
Yusrizal menambahkan bahwa tindakan serta pemberian obat darurat yang dilakukan tim medis saat itu sudah sesuai dengan dosis dan prosedur keselamatan medis. Pihaknya juga mengapresiasi iktikad baik manajemen rumah sakit yang sigap dalam bermusyawarah hingga mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan dengan keluarga pasien.
Penjelasan Direktur RS Maria Regina Soal Penanganan Pasien
Dalam kesempatan yang sama, Direktur RS Maria Regina Kotabumi, dr. Andrea Susanti, memaparkan secara rinci kronologi penanganan medis sejak awal kedatangan pasien hingga tindakan pertolongan pertama yang diberikan.
dr. Andrea menerangkan bahwa pasien tiba di rumah sakit dalam kondisi fisik yang sudah sangat menurun.
“Kondisinya memang sudah lemah. Saat turun dari mobil, pasien harus dipapah karena tidak bisa berjalan sendiri. Perawat kami langsung mengambilkan kursi roda untuk membantu membawa pasien ke ruang UGD dan dibaringkan di tempat tidur pemeriksaan. Kami juga langsung memberikan alat bantu oksigen karena pasien mengalami nyeri dada,” terang dr. Andrea.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik awal dan penunjang berupa rekam jantung (EKG), dokter mendeteksi adanya indikasi serangan jantung pada pasien. Pihak medis langsung menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak keluarga (anak dan istri pasien).
Lantaran RS Maria Regina belum memiliki dokter spesialis jantung, tim medis mengedukasi keluarga mengenai perlunya proses rujukan ke rumah sakit lain.
“Sembari proses tersebut berjalan, kami tetap memberikan obat pertolongan darurat. Namun dalam proses perawatan tersebut, pasien kembali mengalami serangan jantung hingga penanganan lanjutan terus dilakukan oleh tim medis,” pungkasnya.(red).


<