BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Napza Tahun 2023, bertempat di Hotel Emersia, Selasa (28/6/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si menyampaikan, masalah penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) merupakan masalah global yang komplek dan melibatkan seluruh aspek serta mengakibatkan berbagai faktor resiko, sehingga menyebabkan banyak masalah diberbagai bidang kehidupan, baik masalah kesehatan, pendidikan, maupun sosial budaya bahkan sampai kepada kematian. Narkoba juga secara nyata dapat memicu kejahatan serta tindakan kekerasan lainnya.
Penyalahgunaan napza sudah sangat meluas bahkan sudah menjangkau sampai ke desa-desa, menjamah seluruh lapisan masyarakat baik dari segi umur, pendidikan, strata sosial ekonomi, profesi maupun level jabatan.
Pemerintah Provinsi Lampung sangat berkomitmen dalam menanggulangi permasalahan NAPZA.
Hal tersebut, dituangkan dalam Janji Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung “Rakyat Lampung Berjaya”, yakni pada janji kerja nomor 20, Lampung Menuju Bebas Narkoba, dengan :
1. Mencegah penggunaan narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga dan tokoh tokoh agama.
2. Memberantas kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan.
3. Menyelamatkan korban-korban penyalahgunaan narkoba melalui upaya rehabilitasi.
Pencegahan, pemberatasan dan penyelamatan korban penyalah- gunaan NAPZA melalui rehabilitasi merupakan poin penting dalam penanggulangan masalah NAPZA. Hal tersebut memerlu- kan sinergi peran pemerintah daerah dan masyarakat.
Sebagai upaya pencegahan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menguatkan kapasitas diri pilar-pilar sosial, meningkatkan pengetahuan seputar NAPZA dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA, menguatkan tekad untuk menjauhi praktik penyalahgunaan NAPZA, serta menguatkan peran serta masyarakat dalam penanggulangan permasalahan NAPZA.
Pasca mengikuti kegiatan ini, Saya harap untuk dapat meneruskan kembali informasi dan pengetahuan yang didapatkan kepada lingkungan sekitar, baik di keluarga, lingkungan sekolah, jejaring sosial, komunitas, maupun lingkungan kemasyarakatan secara umum pada setiap momen yang dilakukan di tempat masing- masing.
Sementara itu, Plt. Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung Irianse Enha Yunita, S.Sos, MM, dalam kesempatan itu menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang bahaya narkoba, serta agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba, sehingga terwujud masyarakat yang cerdas produktif, berdaya saing dan berakhlak mulia.
Peserta sebanyak 45 orang, terdiri dari unsur Dinas Sosial Provinsi Lampung, unsur pengurus PKK, Karang Taruna, Tokoh masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pengurus forum Tagana Provinsi Lampung, dan dari yayasan atau lembaga kesejahteraan sosial.
Narasumber berasal dari Dinas Sosial Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, dan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.(*)