Breaking News
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Acara Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” dalam Rangka Hari Pendidikan Nasional 2026, Tanamkan Kecintaan terhadap Budaya dan Identitas Daerah Jakarta – Provinsi Lampung dan Banten resmi ditetapkan sebagai tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032. Keputusan tersebut ditetapkan dalam forum Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2026, yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (21/5). Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 05/Musornaslub/2026 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Tuan Rumah Pelaksanaan PON XXIII Tahun 2032. Penetapan itu menjadi salah satu keputusan strategis dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musornaslub KONI 2026. Kedua provinsi dinilai telah memenuhi seluruh tahapan visitasi dan penilaian yang dilakukan oleh KONI Pusat. Kehadiran Lampung sebagai tuan rumah dinilai menjadi momentum penting bagi pengembangan olahraga daerah sekaligus mendorong peningkatan prestasi atlet di tingkat nasional. Pemerintah Provinsi Lampung juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan olahraga dalam menyambut agenda nasional tersebut. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang hadir langsung dalam forum bersama jajaran pengurus KONI dan tokoh olahraga nasional, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Lampung. “Alhamdulillah, ini merupakan kehormatan besar bagi Lampung. Kami berharap momentum ini dapat melahirkan semangat baru, terutama dalam memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dan meningkatkan daya juang atlet,” ujar Gubernur Mirza. Menurut Gubernur Mirza, penetapan Lampung sebagai tuan rumah PON XXIII/2032 harus menjadi dorongan untuk meningkatkan prestasi atlet daerah. Selain itu, momentum tersebut diharapkan mampu memperluas budaya olahraga di tengah masyarakat. Ia menegaskan, penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengurus cabang olahraga menjadi faktor penting dalam menciptakan prestasi olahraga yang berkelanjutan. Tinjau Langsung Rumah Penyintas TBC di Tulang Bawang, Wagub Jihan Nurlela Berharap Renovasi melalui Program Bantuan BSPS dapat Mewujudkan Hunian yang Layak dan Sehat Bidik Potensi Pengembangan Skema Pembiayaan secara Bersama di Sumbagsel, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah untuk Mendukung Percepatan Pembangunan dan Kemandirian Fiskal Daerah

Diskominfotiksan Pesawaran Berikan Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Penyebaran Hoaks pada TMMD ke-127

Pesawaran, 25 Februari 2026 — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesawaran turut ambil bagian dalam kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 yang dilaksanakan oleh Kodim 0421/Lampung Selatan. Kegiatan berupa sosialisasi bahaya judi online dan penyebaran hoaks tersebut digelar di Balai Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotiksan Pesawaran, Ihsan Taufiq; Sekretaris Desa Tanjung Rejo Abdul Rohman; perwakilan Kodim 0421/Lampung Selatan Budi Hartawan; serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga Desa Tanjung Rejo.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Intan Baiduri, S.IP., selaku Pranata Humas Ahli Muda yang membawakan materi tentang pencegahan penyebaran hoaks di era digital, serta Firman Falani, S.Kom., M.M., Pranata Komputer Ahli Muda yang menyampaikan materi terkait pencegahan judi online. Peserta kegiatan terdiri dari masyarakat dan perangkat Desa Tanjung Rejo.

Dalam sambutannya, Kabid PPIP Ihsan Taufiq menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap persoalan sosial yang berkembang di ruang digital, khususnya judi online dan hoaks. Melalui sesi pemaparan dan diskusi, masyarakat diharapkan dapat berbagi pengalaman lebih dalam mengenai kedua persoalan tersebut dan mampu mengambil langkah pencegahan secara mandiri.

Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa judi online tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi ekonomi dan keharmonisan keluarga. Berbagai kasus bahkan menunjukkan pelaku mengalami kerugian finansial, terlilit utang, hingga memicu konflik rumah tangga.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan, memecah persatuan, bahkan memicu konflik sosial. Oleh karena itu, warga diajak untuk selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi sebelum membagikannya, guna menciptakan suasana yang kondusif dalam bermedia sosial.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif yang membahas fenomena sosial di lingkungan sekitar. Melalui program nonfisik ini, TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan moral masyarakat dalam menghadapi tantangan di era digital.