Breaking News
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Idul Adha 1447 Hijriah sebagai Sarana Memperkuat Keimanan, Keikhlasan dan Mempererat Solidaritas Sosial dalam Kehidupan Sehari-Hari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Pemerintah Pusat Tetapkan Target Luas Panen Lampung 850 Ribu Hingga 1 Juta Hektare per Tahun Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Acara Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” dalam Rangka Hari Pendidikan Nasional 2026, Tanamkan Kecintaan terhadap Budaya dan Identitas Daerah Jakarta – Provinsi Lampung dan Banten resmi ditetapkan sebagai tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032. Keputusan tersebut ditetapkan dalam forum Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2026, yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (21/5). Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 05/Musornaslub/2026 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Tuan Rumah Pelaksanaan PON XXIII Tahun 2032. Penetapan itu menjadi salah satu keputusan strategis dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musornaslub KONI 2026. Kedua provinsi dinilai telah memenuhi seluruh tahapan visitasi dan penilaian yang dilakukan oleh KONI Pusat. Kehadiran Lampung sebagai tuan rumah dinilai menjadi momentum penting bagi pengembangan olahraga daerah sekaligus mendorong peningkatan prestasi atlet di tingkat nasional. Pemerintah Provinsi Lampung juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan olahraga dalam menyambut agenda nasional tersebut. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang hadir langsung dalam forum bersama jajaran pengurus KONI dan tokoh olahraga nasional, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Lampung. “Alhamdulillah, ini merupakan kehormatan besar bagi Lampung. Kami berharap momentum ini dapat melahirkan semangat baru, terutama dalam memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dan meningkatkan daya juang atlet,” ujar Gubernur Mirza. Menurut Gubernur Mirza, penetapan Lampung sebagai tuan rumah PON XXIII/2032 harus menjadi dorongan untuk meningkatkan prestasi atlet daerah. Selain itu, momentum tersebut diharapkan mampu memperluas budaya olahraga di tengah masyarakat. Ia menegaskan, penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengurus cabang olahraga menjadi faktor penting dalam menciptakan prestasi olahraga yang berkelanjutan.

Polisi Amankan Penjual Miras di Seputaran Gerbang Masuk PKOR Way Halim, Bertepatan Dengan Adanya Event jambore Sebuah Klub Sepeda Motor

Bandar Lampung – Polsek Sukarame mengamankan 3 orang pria yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis Sampoerna (vigur) dan Arak Bali.

Ketiganya yaitu NP (36), warga Kelurahan Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, IS (35), warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan TA (22), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

NP (36) dan IS (35) diamankan lantaran kepadatan menjual miras jenis Sampurna (vigur) sedangkan TA (22) nekat menjual miras jenis arak bali.

Polisi mengamankan ketiganya di seputaran gerbang masuk PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu, (04/05/2024) malam, bertepatan dengan adanya sebuah event jambore sebuah klub sepeda motor.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, ketiga penjual miras ini diamankan saat personel Polsek Sukarame sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kegiatan event jambore salah satu club sepeda motor.

“Anggota kami yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan berpatroli, mencurigai gelagat ketiganya, setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya kedapatan menjual miras” Jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, pada Minggu (05/05/2024) siang.

Agar tidak diketahui oleh petugas, NP (36) dan IS (35) menyimpan beberapa dus minuman keras di dalam sebuah mobil miliknya.

Hasil pemeriksaan, NP (36) dan IS (35) telah menjual miras tersebut sebanyak 3 botol, sedangkan TA (22) sudah menjual miras arak bali sebanyak 14 botol dengan harga 50 ribu per botolnya.

“Arak bali ini didapatkan oleh TA (22) saat dirinya bekerja di wilayah Pulau Bali, dan dibawa ke Lampung” ujar Kompol Warsito.

TA (22) nekat menjual miras dengan harapan keuntungan dari hasil penjualan nantinya bisa ikut jambore di wilayah Lampung.

“Semalam terhadap ketiganya sudah kita lakukan pemeriksaan interogasi dan pendataan” ungkap Warsito.

Polisi menyita 12 botol miras merk sampoerna (vigur) dan 6 botol arak bali.

“Pengaruh minuman keras tentunya, dapat menimbulkan potensi kerawanan, ini yang kita antisipasi” jelas Warsito.(*)