Breaking News
Jakarta – Provinsi Lampung dan Banten resmi ditetapkan sebagai tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032. Keputusan tersebut ditetapkan dalam forum Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2026, yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (21/5). Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 05/Musornaslub/2026 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Tuan Rumah Pelaksanaan PON XXIII Tahun 2032. Penetapan itu menjadi salah satu keputusan strategis dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musornaslub KONI 2026. Kedua provinsi dinilai telah memenuhi seluruh tahapan visitasi dan penilaian yang dilakukan oleh KONI Pusat. Kehadiran Lampung sebagai tuan rumah dinilai menjadi momentum penting bagi pengembangan olahraga daerah sekaligus mendorong peningkatan prestasi atlet di tingkat nasional. Pemerintah Provinsi Lampung juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan olahraga dalam menyambut agenda nasional tersebut. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang hadir langsung dalam forum bersama jajaran pengurus KONI dan tokoh olahraga nasional, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Lampung. “Alhamdulillah, ini merupakan kehormatan besar bagi Lampung. Kami berharap momentum ini dapat melahirkan semangat baru, terutama dalam memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dan meningkatkan daya juang atlet,” ujar Gubernur Mirza. Menurut Gubernur Mirza, penetapan Lampung sebagai tuan rumah PON XXIII/2032 harus menjadi dorongan untuk meningkatkan prestasi atlet daerah. Selain itu, momentum tersebut diharapkan mampu memperluas budaya olahraga di tengah masyarakat. Ia menegaskan, penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengurus cabang olahraga menjadi faktor penting dalam menciptakan prestasi olahraga yang berkelanjutan. Tinjau Langsung Rumah Penyintas TBC di Tulang Bawang, Wagub Jihan Nurlela Berharap Renovasi melalui Program Bantuan BSPS dapat Mewujudkan Hunian yang Layak dan Sehat Bidik Potensi Pengembangan Skema Pembiayaan secara Bersama di Sumbagsel, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah untuk Mendukung Percepatan Pembangunan dan Kemandirian Fiskal Daerah Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Prosesi Peresmian Operasionalisasi 1.061 Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, Lampung Dukung Penuh Percepatan Pembentukan Kopdes melalui Pemanfaatan Aset Milik Pemda Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Buku “Muatan Apel Tematik” yang Diinisiasi Dinas PPPA Provinsi Lampung, Bangun Karakter Siswa Sekolah agar Berani dan Mampu Menjaga Diri dari Kekerasan

Gubernur Lampung Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden RI

BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyerahkan secara simbolis seekor sapi kurban bantuan kemasyarakatan dari Presiden Republik Indonesia kepada pengurus Masjid Jami Nurussa’adah, Kelurahan Panjang Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025).

Dalam keterangannya, Gubernur menyampaikan bahwa Provinsi Lampung tahun ini menerima bantuan sebanyak 16 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dari jumlah tersebut, 15 ekor didistribusikan ke kabupaten/kota, sementara satu ekor mewakili provinsi dan disalurkan melalui Masjid Jami Nurussa’adah.

Sapi yang diserahkan memiliki bobot 1.058 kilogram dan berusia lima tahun. Hewan kurban tersebut dibeli dari seorang peternak lokal bernama Juningan. Gubernur menegaskan, hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan peternakan lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tahun 2025, melalui program bantuan kemasyarakatan, Presiden menyediakan masing-masing satu ekor sapi untuk setiap provinsi dari total 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Namun, terdapat 55 kabupaten/kota yang menerima dua ekor sapi karena tidak tersedia sapi dengan bobot antara 800 kg hingga 1,3 ton di wilayah tersebut.

Seluruh sapi yang disalurkan telah dinyatakan sehat dan layak sebagai hewan kurban. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Dinas Peternakan setempat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selain sehat dan tidak cacat, sapi-sapi ini juga telah memenuhi syarat syariat kurban, yakni berusia lebih dari dua tahun.

Jenis sapi yang disalurkan dalam program ini meliputi Sapi Limosin, Simental, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, dan Sapi Bali. Penyaluran dilakukan melalui dua skema: pertama, melalui pemerintah daerah yang kemudian mendistribusikannya ke masjid atau lembaga yang ditunjuk; dan kedua, secara langsung kepada tokoh masyarakat, pondok pesantren, serta kelompok masyarakat yang dinilai layak oleh Presiden.

Dari total 985 ekor sapi yang disalurkan dalam program ini, sebanyak 607 ekor diserahkan melalui pemerintah daerah, dan 378 ekor lainnya diberikan langsung kepada masyarakat melalui jalur khusus. Seluruh sapi diperoleh dari 573 peternak lokal di berbagai daerah di Indonesia. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).