Harhubnas ke-53, KAI Divre IV Bersama Stakeholder Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang Dekat Stasiun Labuhan Ratu

Bandarlampung — Guna meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pengguna jalan yang melintasi perlintasan kereta api, PT KAI Divre IV Tanjung Karang terus melakukan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan.

Setelah beberapa waktu lalu sosialisasi dilakukan di perlintasan sebidang jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gajah Mada, kali ini dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-53 yang biasa diperingati pada 17 September, serta dalam Pekan Keselamatan Perlintasan Sebidang Tahun 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kepolisian, serta Komunitas Pencinta Kereta Api gelar kampanye keselamatan perlintasan sebidang, Kamis (7/9) di JPL No 12 Jalan Untung Suropati kota Bandar Lampung.

Executive Vice President KAI Divre IV Tanjung Karang, Januri, bersama Plt. Manager Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Zaki, turut serta membagikan Souvenir kepada pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang di Jalan Untung Suropati Dekat Stasiun Labuhan Ratu, (7/9/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi itu, para pengendara yang melintas diberikan cendera mata, serta pengetahuan tentang peraturan sesuai undang-undang perkeretaapian di Indonesia, dan di himbau untuk menaati, serta meningkatkan kewaspadaan, demi menjaga keselamatan saat melintas di perlintasan kereta api.

Executive Vice President KAI Divre IV Tanjung Karang Januri mengatakan, kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang terus dilakukan, untuk guna meningkatkan kesadaran kepada para pengendara, untuk selalu mengutamakan keselamatan, terutama saat melintasi rel kereta api.

“Kami melakukan kegiatan ini, untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang keselamatan di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Jalur kereta api merupakan area terbatas, tidak sembarang orang bisa memasukinya. Baik Stasiun, jalur kereta api, dipo dan lain-lain, terang Januri, Executive Vice President KAI Divre IV Tanjung Karang. Dilanjutkan oleh Januri, data yang dimiliki PT KAI Divre IV Tanjung Karang, di tahun ini sampai bulan Agustus, telah terjadi 28 insiden antara kereta api dengan kendaraan bermotor dan pejalan kaki. 16 kali kejadian dengan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang, dan 12 kali kejadian dengan pejalan kaki di jalur kereta api.

“PT KAI Divre IV Tanjungkarang beserta stakeholder mengajak masyarakat untuk meningkatkan keselamatan. Khususnya di lingkungan stasiun, perlintasan sebidang maupun jalur KA. Dengan cara menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api,” tambahnya. Januri menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Dan diharapkan dari kegiatan ini, masyarakat pengguna jalan raya akan semakin paham dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Balai Teknik Kelas II Palembang Yofi Okatrisza menyampaikan, pada peringatan Harhubnas 2023 bersama stakeholder akan terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, karena masih banyak terjadi kecelakaan.

“Kami bersama stakeholder-stakeholder, pemerintah daerah kabupaten kota, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di perlintasan sebidang, karena masih banyak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.” ujarnya.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”

Ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”. Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).